Jumat, 1 Oktober 2021
Renungan Pagi
Bacaan Alkitab : Ulangan 23 : 15 – 16
Pasca terbunuhnya tujuh jenderal TNI oleh PKI 56 tahun yang lalu, terjadilah pergolakan di masyarakat Indonesia. Di beberapa daerah, setiap orang memiliki potensi untuk membunuh sesamanya yang berbeda pandangan politik, apakah secara langsung atau menyerahkan sesamanya itu untuk dihakimi massa. Dapat dibayangkan betapa sulitnya mencari tempat perlindungan karena tidak ada orang yang dapat dipercaya. Bagaimana dengan gereja pada saat itu? Dalam buku berjudul “Memori-memori Terlarang Perempuan Korban dan Penyintas Tragedi ’65 di Nusa Tenggara Timur” (2012), Pdt. DR. Merry Kolimon dan kawan-kawan menggambarkan bahwa gereja saat itu berada pada posisi yang tidak berdaya untuk mencegah, terlebih menghentikan kebrutalan yang terjadi, bahkan ikut menjadi hakim bagi umatnya sendiri di bawah tekanan pemerintah. Seandainya, gereja cukup kuat berpegang pada ayat ini saja, gereja seharusnya berani membuka dirinya untuk menjadi perlindungan bagi setiap insan yang berjuang menyelamatkan nyawanya.
Hari ini kita memperingati Kesaktian Pancasila. Sehubungan dengan peristiwa G30S/PKI, Pancasila dianggap sebagai jawaban yang menyelamatkan dan memulihkan bangsa ini karena kelima silanya –jika diberlakukan– menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia. Karena itu, sejalan dengan semangat bangsa, gereja seharusnya tampil sebagai teladan, bagaimana kita seharusnya berperan sebagai pelindung bagi sesama.
Belajar dari sejarah bangsa, di mana gereja ada di dalamnya, baiklah kita memahami bahwa menolak untuk melindungi orang yang berusaha menyelamatkan nyawa karena ‘takut’ akan risiko yang akan kita terima hanya akan memperburuk keadaan. Orang itu tidak terselamatkan dan kita dirundung rasa bersalah, entah sampai kapan. Sebaliknya, jika kita berani ambil risiko untuk menyelamatkan nyawa orang lain, setidaknya, kita menunjukkan patriotisme di hadapan Tuhan.