HAK WARIS PEREMPUAN

Sabtu, 21 Maret 2020

Renungan Pagi

Bacaan Alkitab : Bilangan 27 : 1 – 11

Setiap daerah mempunyai adat istiadat tersendiri yang mengatur hak waris; ada yang membagi rata dalam keluarga (=laki-laki ; perempuan), ada juga yang secara tegas hak waris hanya diberikan kepada kaum lelaki saja sedangkan perempuan hanya diberikan secara sukarela. Ada juga perempuan yang diberikan asalkan tidak pindah keyakinan. Diakui persoalan hak waris sering menimbulkan masalah dalam kehidupan keluarga dan tidak mengherankan sering terjadi keributan bahkan diselesaikan lewat jalur hukum.

Pada prinsipnya, Alkitab menegaskan bahwa baik laki-laki dan perempuan sederajat di mata Tuhan. Alkitab tidak menjadikan laki-laki sebagai prioritas dalam menguasai warisan (band. Ayub 42:15). Melalui bacaan hari ini, persoalan hak waris dipertanyakan anak-anak perempuan Zelafehad kepada Musa, imam Eleazar dan pemimpin serta segenap umat di Kemah Pertemuan (ay.2). Mereka menuntut agar menegrima hak waris karena ayahnya tidak memiliki anak laki-laki (ay.4). Bagaimana sikap Musa mengatasi persoalan tersebut? Menyampaikan perkara tersebut kepada Tuhan (ay. 5) dan secara tegas Tuhan mengatakan mereka berhak menerima hak waris (ay. 7-8). Ketetapan Tuhan ini menegaskan bahwa perempuan tidak boleh diperlakukan berbeda menyangkut hak waris.

Perempuanjuga membutuhkan warisan bukan sekadar kelangsungan hidupnya, melainkan juga harkat dan martabatnya yang perlu dihargai ditengah-tengah kuatnya budaya patriarki pada saat itu. Kita bersyukur bahwa Kristus telah membebaskan kita dari perhambaan “taurat” yang melekat pada budaya/adat. Sehingga tidak ada lagi laki dan perempuan, semuanya satu dalam Kristus Yesus (Gal. 3:28). Karena satu dalam Kristus, sudah selayaknya perempuan memiliki hak-hak yang harus diterima dan dihormati oleh siapapun juga. Hak perempuan jangan dibelenggu hanya karena “taurat” buatan manusia, – berikanlah hak waris kepada perempuan kalau itu memang haknya, itu ketetapan Tuhan!